ARTICLE AD BOX
JAKARTA, NusaBali
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan dirinya sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024. Adies Kadir menyampaikan itu setelah adanya pernyataan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyinggung bahwa salah seorang pimpinan DPR RI belum lapor LHKPN.
Dikatakan Adies Kadir, bahwa LHKPN miliknya sudah dilaporkan pada hari Kamis (10/4) kemarin. Alasannya, dia mengaku baru bisa menyelesaikan laporan itu karena baru kembali setelah melakukan kunjungan ke daerah pemilihannya (dapil). Adies Kadir menyebutkan pelaporan LHKPN memang tidak boleh lewat waktu. “Asal jangan lewat batas waktunya,” kata Adies saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/4).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa satu pimpinan DPR RI belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024. “Informasinya empat sudah, satu masih belum, dan ini nanti kami akan update (perbarui) lagi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/4).
Lebih lanjut ketika ditanya siapa pimpinan tersebut, Tessa mengaku belum bisa menyampaikan secara detail. Tessa menyampaikan bahwa hingga Rabu (9/4) terdapat 16.867 dari 416.723 penyelenggara negara dan wajib lapor (PN/WL) yang belum menyampaikan LHKPN 2024. Dengan demikian, sebanyak 399.925 PN/WL telah lapor LHKPN. Berdasarkan data KPK tersebut, tercatat 17.439 dari 20.877 PN/WL sudah lapor LHKPN.
Sementara Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa sanksi telat pelaporan LHKPN diberikan oleh institusi penyelenggara negara atau wajib lapor (PN/WL). “Sanksi bisa diberikan oleh para pimpinan ataupun satuan pengawas internal di masing-masing instansi,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4).
Budi menjelaskan bahwa KPK mendorong pimpinan instansi untuk menggunakan LHKPN sebagai salah satu instrumen penilaian. Dalam promosi ataupun mutasi jabatan di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, misalnya, bisa memperhatikan track record (rekam jejak) dari kepatuhan LHKPN dari setiap pejabat atau penyelenggara negara. Adapun batas akhir pelaporan LHKPN adalah pada hari Jumat (11/4) pukul 23.59 WIB.7 ant