Disnaker Bali Buka Posko THR, Pengaduan Dibuka 13 Maret-7 April 2025

1 month ago 5
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sesuai arahan pemerintah pusat. Posko ini mulai dibuka sejak, Kamis (13/3) lalu hingga Senin (7/4) mendatang. Posko dibuka untuk melayani keluhan pekerja terkait pembayaran THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Kepala Disnaker ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan mengatakan bahwa posko dan satgas THR telah dibentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. "Betul, kami sesuai dengan arahan pusat. Jadi, untuk pengaduan sudah mulai bisa dibuka dari tanggal 13 Maret sampai 7 April 2025,” ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Bali, Selasa (18/3) siang.

“Kita sudah ada posko THR karena itu mandat dari pusat, setiap dinas yang membidangi ketenagakerjaan baik provinsi maupun kabupaten/kota harus menyiapkan posko dan satgas untuk THR. Itu sudah kita lakukan, tinggal kita monitoring sekarang ini," sambungnya. Setiawan berharap tidak ada kendala dalam pembayaran THR tahun ini. Namun, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, dia mengakui selalu ada pengaduan dari pekerja. 

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali, Meirita, menambahkan pada tahun 2024 lalu terdapat 18 laporan masuk terkait masalah THR. Sementara itu, untuk tahun ini, baru satu laporan yang diterima. Dia menjelaskan bahwa ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, yaitu sanksi administratif berupa teguran. 

Meirita menerangkan pengaduan terkait THR umumnya berasal dari sektor formal, seperti perusahaan. Ia menegaskan setiap perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan. "Batas terakhir pembayaran THR untuk Nyepi adalah 21 Maret, sedangkan untuk Idul Fitri maksimal 25 Maret. Jika tidak terbayarkan, berarti sudah dianggap ada pengabaian dan bisa dilaporkan," katanya.

Kabid Hubungan Industrial Disnaker ESDM Bali, Meirita. –ADI PUTRA 

Selain itu, Meirita juga menekankan pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. "Jadi intinya, kami sudah membentuk posko dari tanggal 13 Maret sampai 7 April, dan dasar hukumnya jelas, kami ada mandat untuk membuat posko sebagai tempat pengaduan baik secara langsung di kantor selama jam kerja maupun secara online. Nanti laporan yang masuk akan kita rekap dulu sebelum ditindak lanjuti," ujarnya. Menurutnya, sering terjadi kendala di lapangan dalam proses pengaduan THR. Salah satunya adalah ketika pekerja mengajukan laporan, tetapi ternyata perusahaan tempat mereka bekerja sudah tidak ada. "Karena dari pengalaman, banyak sekali zonk, padahal mereka sudah lama berhenti bekerja. Seringkali kita banyak tertipu, sampai ke tujuan ternyata perusahaannya tidak ada. Jadi itu juga kendala di lapangan, sehingga kita juga perlu proses verifikasi sebelum menindaklanjuti laporan," jelasnya.

Kata dia, pekerja yang dapat menerima THR mencakup semua jenis status ketenagakerjaan, baik pekerja harian lepas, pekerja kontrak (PKWT), maupun pekerja tetap (PKWTT). Hak tersebut diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, meskipun besaran THR akan dihitung secara proporsional jika masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja harian lepas, besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungannya menggunakan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja berjalan. Untuk pekerja berbasis aplikasi seperti ojek online (ojol), Meirita menjelaskan bahwa mereka tidak mendapatkan THR seperti pekerja formal, melainkan bonus dari perusahaan. 

"Ojol itu sebenarnya bukan THR namanya, tapi bonus. Itu ada kriterianya, tidak semua bisa dapat. Misalnya, dia harus aktif, produktif, berkinerja baik, baru dapat 20 persen, sisanya berdasarkan kesepakatan perusahaan," jelasnya. Karena ojol berstatus mitra, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mewajibkan perusahaan memberikan THR. Namun, Meirita menegaskan kebijakan bonus bagi ojol tetap didorong untuk diterapkan sesuai kebijakan pemerintah pusat. Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan juga ditegaskan THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. 

"Ini kebijakan pusat, makanya ditujukan kepada gubernur dan dikeluarkan kepada bupati/walikota untuk ditindaklanjuti agar ini juga disampaikan kepada perusahaan yang ada di Bali," jelas Meirita. Pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk membayar THR lebih awal guna menghindari kendala teknis di kemudian hari. Sebagai langkah antisipasi, Posko Satgas THR yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id untuk memfasilitasi konsultasi dan penegakan hukum terkait pembayaran THR keagamaan. 

Sebelumnya Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali juga meluncurkan Posko Pengaduan THR 2025 pada Senin (17/3) sore. Posko ini menjadi wadah bagi pekerja untuk mengadukan permasalahan THR, mendapatkan edukasi tentang hak-haknya, serta memperoleh bantuan hukum jika diperlukan. Peluncuran posko ini melibatkan berbagai organisasi pekerja, serikat buruh, dan lembaga bantuan hukum, seperti Federasi Serikat Pekerja Parekraf (FSP Parekraf) - SPSI Kabupaten Badung, Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (FSP NIBA) - KSPSI Bali, Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Bali, Destructive Fishing Watch (DFW) Bali, YLBHI - LBH Bali, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, serta Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali. 7 t
Read Entire Article