Disperindag Target Tera Ulang 8.000 Alat Ukur di 27 Pasar

5 days ago 5
ARTICLE AD BOX
Pelaksanaan tera ulang tersebut untuk menghindari terjadinya kecurangan dalam transaksi di pasar. 

Kepala UPT Metrologi Legal Kota Denpasar Gusti Putu Rai usai tera ulang di Pasar Kumbasari, Denpasar, Selasa (15/4), mengatakan di tahun 2025 ini jumlah pasar yang disasar tera ulang sebanyak 27 pasar. Ada sebanyak 8.000 alat ukur yang akan ditera ulang secara bertahap. 

Tera ulang ini menyasar alat ukur atau alat timbangan milik para pedagang agar alat timbangan ini bisa mengukur tepat dan benar guna melindungi hak konsumen. “Kami sasar 27 pasar dengan target 8.000 timbangan dan alat ukur yang kami tera ulang,” kata Gusti Rai. 

Kata dia, pasar yang disasar baik itu pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar maupun pasar adat. Menurutnya, tera ulang ini dilaksanakan merujuk UU Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 1981 dan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi.

Pihak masyarakat atau pengusaha maupun pedagang yang memiliki alat ukur yang mengalami kerusakan atau ketidakbenaran dalam standar pengukurannya itu diperbaiki oleh petugas reparatir. Setelah diperbaiki baru diuji oleh petugas penera.

Kegiatan tera ulang ini memang wajib dilaksanakan setiap tahun secara berkala bagi masyarakat yang memiliki alat ukur. “Ini berlakunya bukan sebatas di dalam pasar saja, namun juga berlaku untuk seluruh masyarakat yang ada di wilyah Kota Denpasar yang memiliki segala jenis alat ukur timbangan,” ucap Gusti Rai. 7 mis
Read Entire Article