DPRD Bali Minta Proyek Step Up Dihentikan, Pertanyakan Sikap Pemkab Badung

10 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Isu itu mengemuka dalam rapat gabungan yang digelar di Ruang Sidang DPRD Bali, Senin (19/5/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budi Utama, dan dihadiri Wakil Ketua Komisi I Dewa Nyoman Rai Adi, serta anggota Made Suparta dan legislator lainnya. Dari pihak undangan, hadir Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan, Kepala BPN Badung, serta perwakilan OPD terkait dari Pemkab Badung.

Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budi Utama, menegaskan bahwa data dari Tim Terpadu Pariwisata Provinsi Bali dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung masih belum lengkap. Namun, ia menekankan bahwa indikasi pelanggaran oleh PT Step Up sudah sangat jelas dan tidak bisa diabaikan.

“Ada beda pandangan antara aturan provinsi dan kabupaten. Ini berbahaya kalau terus dibiarkan,” tegas Budi Utama di hadapan peserta rapat.

Sikap tegas juga disampaikan Wakil Ketua Komisi I, Dewa Nyoman Rai Adi. Ia mengaku heran dengan perubahan sikap Pemerintah Kabupaten Badung yang semula mengakui adanya pelanggaran, namun kini menyatakan proyek tersebut tidak bermasalah.

“Awalnya Badung melakukan sidak dan mengakui bangunan melebihi batas ketinggian—hampir 26 meter, padahal maksimal hanya 15 meter. Tapi sekarang justru menganggap tidak ada masalah. Ini jelas membingungkan!” ujarnya.

Dewa Rai Adi juga mengkritik dalih yang menyebut pembangunan Step Up sesuai Perda RDTR Badung. Menurutnya, jika aturan lokal bertentangan dengan regulasi di atasnya, maka otomatis harus gugur.

“Kalau aturan di bawah bertentangan dengan aturan di atas, otomatis gugur! Ini asas hukum dasar. Jangan mentafsir seenaknya. Jaga wibawa dan taksu Bali,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mendesak agar aktivitas PT Step Up dihentikan, sanksi dirumuskan, dan bangunan yang melanggar dipangkas. “Stop aktivitas Step Up, rumuskan sanksi, tegakkan aturan dan pangkas bangunan yang melanggar. Jangan biarkan investor seenaknya mengacak-acak Bali,” tegas politisi asal Buleleng ini.

Senada dengan itu, anggota Komisi I, Made Suparta, juga menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum dalam kasus ini. Ia menyoroti pentingnya memastikan legalitas lahan yang digunakan oleh perusahaan tersebut.

“BPN harus turun memastikan legalitas lahan mereka,” kata Suparta.

Pernyataan keras para anggota dewan muncul setelah Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, menyampaikan bahwa pembangunan hotel oleh PT Step Up tidak menyalahi aturan dan dinilai telah sesuai dengan RDTR Badung. Pernyataan ini memicu reaksi keras dari para anggota dewan.

Kasus Step Up sebenarnya bukan hal baru. Perusahaan ini pernah disorot karena melakukan pemangkasan tebing secara masif yang memicu perhatian publik, termasuk dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kala itu, Sandiaga Uno. 

Sorotan publik kembali mencuat setelah video bangunan milik Step Up yang menjulang tinggi viral di media sosial. Plt Kadis PUPR Badung, I Nyoman R. Karyasa, sebelumnya juga telah menyatakan adanya pelanggaran nyata terhadap batas ketinggian dan ketidaksesuaian izin.

Kini, DPRD Bali memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut. “Step Up dan villa-villa di Bingin akan segera kami panggil. Ini baru awal,” tegas Dewa Rai Adi.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen DPRD Bali untuk menjaga marwah regulasi dan keberlanjutan pariwisata Bali yang berbasis tata ruang dan hukum yang berkeadilan.

Read Entire Article