ARTICLE AD BOX
Eksekusi ini dilaksanakan sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tanggal 17 Maret 2025. Sesuai putusan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap itu, terpidana Juli Astuti diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 301.516.100 kepada LPD Yehembang Kauh.
Kepala Kejari (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, uang pengganti yang diserahkan ke LPD Yehembang Kauh, tersebut merupakan bagian dari setoran uang pengganti yang telah dititipkan oleh terpidana di Kejari Jembrana. Adapun total titipan uang pengganti yang sebelumnya diterima Kejari Jembrana sebesar Rp 307.500.000.
"Sesuai putusan pengadilan, terdawka diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 301.516.100. Jadi dari total Rp 307.500.000 yang sebelumnya dititipkan, ada kelebihan uang pengganti sebesar Rp 5.983.900," ujar Salomina.
Terkait kelebihan titipan uang pengganti itu, dikembalikan kepada terpidana Juli Astuti. Untuk pengembalian kelebihan uang pengganti sebesar Rp 5,9 juta itu juga sudah diserahkan dalam eksekusi kemarin. "Pengembalian kelebihan uang pengganti kami serahkan kepada penasihat hukum terpidana sesuai dengan surat kuasa dari terpidana," ucap Salomina.
Seperti diketahui, Juli Astuti ini merupakan terpidana kedua dalam rentetan kasus penyalahgunaan dana LPD Yehembang Kauh periode 2016 hingga 2021. Terpidana pertama, yakni sang mantan Ketua LPD Yehembang Kauh, I Nyoman Parwata, sebelumnya divonis tingkat kasasi dengan hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Putusan kasasi juga menjatuhkan pidana uang pengganti kepada Parwata sebesar Rp 495 juta. Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama setahun.
Untuk Juli Astuti sendiri, dijatuhi divonis setahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta dengan subsider sebulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis (20/3) lalu. Juli Astuti yang sempat kabur ke luar negeri ini pun mendapat vonis lebih ringan dengan adanya petimbangan telah menitipkan uang pengganti.
Putusan setahun penjara kepada Juli Astuti itu pun lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun atas vonis itu, baik dari JPU ataupun Juli Astuti sama-sama menyatakan menerima sehingga putusan tingkat pertama tersebut telah dinyatakan inkrah.7ode