Jaksa Tahan Dua Terpidana Kasus Nyepi, Proses Eksekusi Sempat Diwarnai Penolakan Warga

5 days ago 2
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menahan dua orang terpidana kasus penodaan agama saat Nyepi tahun 2023 lalu di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Mereka adalah Acmat Saini dan Mokhamad Rasad. Keduanya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja.

Eksekusi tersebut dilakukan pada Senin (14/4) dini hari sekitar pukul 03.30 Wita. Keduanya dijemput paksa oleh petugas Kejari Buleleng dan Polres Buleleng di rumahnya masing-masing di Desa Sumberklampok. Proses eksekusi tersebut sempat diwarnai dengan penolakan oleh sejumlah warga sekitar.

Humas sekaligus Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryana mengatakan, terpidana Acmat Saini dan Mokhamad Rasad telah ditahan di Lapas Singaraja. Mereka kini menjalani putusan pidana penjara masing-masing selama empat bulan.

“Eksekusi badan terhadap terpidana Acmat Saini dan Mokhamad Rasad berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-23A/N.1.11/Eku.3/01/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng tanggal 06 Januari 2025,” jelas dia dalam keterangan tertulis.

Vonis empat bulan penjara terhadap Acmat Saini dan Mokhamad Rasad ini merupakan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar tertanggal 31 Juli 2024. Putusan itu berlaku setelah kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) yang dilayangkan oleh kedua terpidana dan jaksa penuntut umum, ditolak. “Dengan demikian Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 55/PID/2024/PT. Dps tanggal 31 Juli 2024 sah dan mengikat secara hukum,” lanjut Dewa Baskara.

Adapun eksekusi kedua terpidana kasus terpidana kasus penodaan agama saat Nyepi ini akhirnya dilakukan setelah sempat berlarut-larut. Sebelum eksekusi ini, Kejari Buleleng sempat berupaya memanggil kepada kedua terpidana hingga tiga kali. Namun mereka mangkir tak memenuhi panggilan tersebut.

Di sisi lain Perbekel, tokoh masyarakat, dan sejumlah warga Desa Sumberklampok sempat menyatakan penolakan atas rencana eksekusi. Mereka berpendapat penahanan kedua terpidana akan mengusik keharmonisan antar umat beragama di desa. Apalagi, hubungan itu sudah terjalin sejak lama dan sudah kembali kondusif pasca terjadinya perdamaian. 7 mzk
Read Entire Article