Jual Ganja ke Bule, Pengedar Divonis 5 Tahun

1 week ago 5
ARTICLE AD BOX
Ketua Majelis Hakim Ni Made Oktimandiani, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada di dalam tahanan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 milyar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan,” tegas majelis hakim. 

Putusan ini lebih ringan 2 tahun dari yang dituntutkan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Kartika Widnyana, yaitu pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Atas vonis ini JPU menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa langsung menerima.

Dijelaskan selama sidang, kasus ini bermula pada Senin, 2 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 Wita. awalnya terdakwa menghubungi seorang pengedar bernama ‘Ivan’ (DPO) untuk membeli ganja seberat 100 gram. Sekitar pukul 14.00 Wita, Ivan datang ke rumah kontrakan Ridwan di Jalan WR Supratman Gang Candra Metu Nomor 5, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, dan menyerahkan satu plastik klip ganja. “Ridwan membayar tunai Rp 2,2 juta untuk barang haram tersebut,” jelas JPU.

Selain ganja, Ivan juga memberikan satu plastik klip tembakau sintetis secara cuma-cuma. Barang haram itu langsung diletakkan terdakwa di meja ruang tamu. Pada pukul 18.00 Wita hari yang sama, Ridwan memecah ganja menjadi 10 paket. “Tujuh paket kemudian berhasil dijual kepada sejumlah WNA di wilayah Ubud, masing-masing seharga Rp 500.000, dengan total penjualan mencapai Rp 3,5 juta,” beber JPU.

Lima hari berselang, pada Sabtu, 7 Desember 2024 pukul 17.30 Wita, polisi yang bermodal informasi dari masyarakat langsung menggerebek rumah kontrakan Ridwan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket ganja sisa, satu paket tembakau sintetis, dan satu paket daun kering yang kemudian diketahui mengandung zat pada jamur (mushroom). “Barang-barang tersebut disimpan dalam kotak pensil dan kotak kacamata di atas meja ruang tamu,” terang JPU.

Selain narkotika, turut disita pula satu buah alat hisap ganja (cangklong), timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, satu unit iPhone, serta perlengkapan lainnya. Ridwan mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali. 7 t
Read Entire Article