Nyuri Motor, Dua ABK Ditangkap Saat Hendak Melaut

4 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Keduanya di sergap petugas di kawasan Pelabuhan Benoa sebelum turun melaut. 

Penangkapan terhadap kedua tersangka asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur itu setelah petugas menerima laporan dari Nyoman Budi Astawa, 43. Korban asal Singaraja, Buleleng itu melaporkan tentang kehilangan  satu unit sepeda motor Honda Beat DK 2559 AET miliknya. 

Motor tersebut hilang di parkiran pinggir Jalan Ir Juanda, Banjar Sembung Sari, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, pada Senin (12/5) sore pukul 17.00 Wita. Motor tersebut ada di sana dibawa oleh anak korban untuk olahraga di Lapangan Puputan Niti Mandala Denpasar (Lapangan Renon). Usai olahraga, motor tersebut sudah tak ditemukan. Padahal saat diparkir motor tersebut dikunci stang dan kuncinya dibawa anak korban. 

Menerima laporan tersebut aparat Polsek Denpasar Timur langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk lainnya di TKP pelaku pencurian itu mengarah kepada kedua tersangka. Petugas juga mendapat informasi kalau kedua tersangka akan segera berangkat melaut. 

Untuk menangkap kedua tersangka, aparat Polsek Denpasar Timur bekerja sama dengan aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan akhirnya berhasil diidentifikasi dan dilakukan penangkapan saat keduanya sedang nongkrong di pinggir jalan bersama teman lainnya. 

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian keduanya yang merupakan milik pelapor. Selain itu diamankan dua buah kunci palsu,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi dikonfirmasi, pada Selasa (20/5).

Kepada petugas, kedua tersangka megakui perbuatannya melakukan pencurian sesuai dengan laporan korban. Motor tersebut keduanya ambil di parkiran dengan cara didorong. Kemudian dibuatakan kunci duplikat dan pelatnya diganti menjadi DK 3971 AEN dari semula DK 2559 AET.

“Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” pungkasnya.7 cr80 
Read Entire Article