Satpol PP Hentikan Pengurugan di Pantai Penimbangan

21 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali 
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng akhirnya menghentikan pengurugan (reklamasi) di Pantai Penimbangan di wilayah Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Proyek tersebut dihentikan sementara karena belum mengantongi izin dari otoritas terkait.

Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat penghentian sementara atas kegiatan pengurugan lantaran belum ada penerbitan izin. Ia mengaku telah memastikan hal itu setelah berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida.

Adapun proyek reklamasi pantai itu diketahui untuk area parkir Pura Segara Penimbangan. Selain itu, pengurugan juga sebagai benteng penahan abrasi. Meski tujuannya baik, ia tetap menghentikan proyek karena belum berizin. “Kami ingin tujuan baik ini tetap berlanjut, tetapi dengan mekanisme yang benar dan tidak cacat hukum,” kata dia, Senin (19/5).

“Tujuannya menjaga kawasan pura dari abrasi yang terus terjadi tiap tahun. Tapi dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut belum memiliki rekomendasi teknis dari instansi berwenang, terutama karena lokasinya berada di kawasan sempadan pantai dan dekat aliran sungai,” imbuh Arya.

Arya mengaku menghargai upaya desa adat untuk melindungi kawasan pura. Apalagi setiap tahun mereka mengeluarkan dana hingga Rp 50 juta untuk pengamanan pantai. “Tapi tujuan baik ini harus diiringi dengan prosedur dan kajian teknis yang benar agar tidak menimbulkan dampak buruk, seperti abrasi di wilayah pantai lainnya,” katanya.

Satpol PP pun berencana memfasilitasi mediasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pihak Desa Adat Panji dan BWS Bali-Penida. Dalam pertemuan itu, pihaknya menyampaikan bahwa kegiatan pengurugan perlu dikawal melalui jalur perizinan yang sesuai agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sebelumnya, proyek pengurugan Pantai Penimbangan mendapat sorotan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bali. Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Laut dan Pulau-Pulau Kecil DKP Bali, Ida Bagus Ngurah Partha menyampaikan, pertemuan itu membahas izin reklamasi yang akan dilakukan pihak Desa Adat Panji.

Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043, diperbolehkan melakukan kegiatan pengamanan pantai di setiap zona. Pengajuan itu dapat dilakukan oleh perorangan, badan usaha, yayasan, maupun pemerintah.7 mzk
Read Entire Article