Dituntut 15 Tahun, Terdakwa Minta Dibebaskan

1 week ago 1
ARTICLE AD BOX
Namun dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (8/4) sore, tim penasihat hukum menyampaikan pledoi dan minta terdakwa dibebaskan.

Dalam pledoi, terdakwa membantah seluruh tuduhan jaksa dan menyatakan korban I Nyoman Widi Yasa, 42, asal Karangasem memang tewas karena gantung diri, bukan dibunuh oleh terdakwa. 

Sidang agenda pembacaan nota pembelaan itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa. Sementara Sugiyati didampingi tiga penasihat hukumnya dari Gendo Law Office, yakni I Wayan Adi Sumiarta, I Made Juli Untung Pratama, dan I Kadek Ari Pebriarta.

Dalam pledoinya, Adi Sumiarta menyebut proses hukum yang dijalani Sugiyati sarat kejanggalan sejak awal. Salah satunya, Sugiyati ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pada 23 Juli 2024, padahal hasil otopsi korban baru keluar sehari setelahnya. "Apa dasar penyidik menetapkan Sugiyati sebagai tersangka ketika otopsi baru dilakukan tanggal 24 Juli 2024?" kritik Adi Sumiarta.

Kasus ini bermula dari pertengkaran Sugiyati dan kekasihnya yang saat itu sedang mabuk dibawah pengaruh alkohol, di kos mereka di Jalan Pulau Galang, Denpasar, pada 21 Juli 2024 dini hari. Berdasarkan dakwaan JPU Haris Dianto Saragih, pertengkaran itu berujung pada pembekapan menggunakan bantal hingga korban tewas. Sugiyati lalu diduga menggantung tubuh korban menggunakan gorden, tasbih, dan kabel obat nyamuk untuk membuatnya terlihat seperti bunuh diri.

Padahal yang terjadi menurut tim kuasa hukum, Setelah Sugiyati adu argumen dengan kekasihnya, terdakwa langsung masuk ke dalam kamarnya dan mengunci pintu. Beberapa saat kemudian, terdakwa sudah menemukan korban tergantung di atas ventilasi kamar menggunakan gorden yang disambung tasbih dan kabel obat nyamuk. 

Sugiyati kemudian meminta pertolongan tetangga kos, dan korban dilarikan ke RSUP Prof Dr I.G.N.G Ngoerah. Namun, korban telah dinyatakan meninggal dunia. Sugiyati pun dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dalam sidang tuntutan Kamis, 27 Maret 2025 lalu, JPU menuntut Sugiyati dengan pidana penjara selama 15 tahun. 7 t
Read Entire Article