Minta Uang, Todongkan Cutter ke Pedagang

1 week ago 1
ARTICLE AD BOX
AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Rabu (9/4), mengatakan kasus percobaan pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Jumat (14/3) pukul 02.00 Wita lalu. Pelaku beraksi di Warung Lalapan Farhan milik Ritawati, Banjar Taman, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana.

"Motif pelaku mau mengambil uang di warung lalapan korban karena pelaku tidak mempunyai uang untuk pulang ke Jawa," ucap AKBP Endang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Made Suharta Wijaya.  

Kejadian itu bermula saat Ritawati dan kakaknya, Sri Wigati, sedang menutup warung. Menurut keterangan Ritawati, pelaku awalnya meminta korek api. Namun setelah diberi tahu bahwa warung tidak memiliki korek dan disarankan menggunakan kompor gas. Setelah menghidupkan korek di kompos gas, pelaku keluar. Namun beberapa menit kemudian, pelaku kembali masuk sambil membawa cutter dan mendekati laci tempat penyimpanan uang.

Ritawati yang panik langsung berlari ke belakang sambil berteriak minta tolong. Beberapa menit kemudian, korban pun kembali dan pria tidak dikenal tersebut sudah tidak ada di dalam warung. "Setelah menerima laporan kejadian itu, Pak Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 Wita, pelaku berhasil ditangkap di Pos I Pemeriksaan Pelabuhan Gilimanuk," ujar AKBP Endang. 

Dalam kasus ini, polisi menyita pisau cutter, tas hitam, dan sepeda motor Honda Vario Techno nopol B 3471 FWM. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Selain percobaan perampokan itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan pembobolan rumah kosong. Pencuri motor ini bernama Fathurrahman, 33, warga Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Fathurrahman ditangkap di rumahnya pada Jumat (28/3) lalu, setelah diketahui menggasak dua unit motor. 

Pertama pada Rabu (19/3) sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku Fathurrahman ini mencuri motor Honda Scoopy milik Ni Putu Sariani di Jalan Ratna Gang III, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. Kemudian pada Minggu (23/3) pukul 13.00 Wita, Fathurrahman mengambil Yamaha N Max milik Zulfah di Jalan Gurami Gang 5, Kelurahan Gilimanuk. 

"Pelaku dengan mudah mengambil motor kedua korban karena kunci masih nyantol. Jadi modusnya sama. Sehubungan dengan kejadian ini, kami imbau masyarakat untuk selalu mencabut kunci kontak kendaraan saat parkir, meskipun hanya sebentar," ucap AKBP Endang. 

Dari pengembangan kasus pencurian motor itu, pelaku mengaku telah menjual motor curiannya yang pertama, yakni jenis motor Honda Scoopy. Motor terebut ia jual seharga Rp 2 juta melalui bantuan Rozikin, 35, warga Banjar Dinas Tegal Lantang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, yang juga berhasil ditangkap di rumahnya pada Jumat (28/3). 

Atas tindakan tersebut, pelaku Fathurrahman dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara Rozikin yang menjadi penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara untuk pelaku kasus pembobolan rumah kosong, ialah Dewi Aprilia Sari, 30, warga Banjar Tirtakusuma, Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya. Ibu rumah tangga (IRT) ini membobol rumah milik Moch Athok Illah yang juga warga Banjar Tirtakusuma, Candikusuma, pada Jumat (14/3) pukul 20.30 Wita. 

Pelaku Dewi Aprilia Sari masuk dengan membuka paksa jendela saat rumah ditinggal korban shalat Tarawih. Ia berhasil menggasak uang tunai senilai total Rp 10.060.0000 yang disimpan di tas, dompet, dan kaleng tempat penyimpanan uang di rumah korban. Setelah dilakukan penyelidikan, IRT ini berhasil ditangkap di rumah ibunya pada Minggu (16/3). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang curian sebesar Rp 8.360.000. Sedangkan sisa uang curian sebesar Rp 1,7 juta diakui sudah dihabiskan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Pelaku mengaku mencuri karena tidak punya uang. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP (tentang pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar AKBP Endang. Bertalian sejumlah kasus pencurian itu, AKBP Endang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terutama pada malam hari.7ode
Read Entire Article