ARTICLE AD BOX
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dikonfirmasi, pada Rabu (9/4) mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka setelah menerima laporan dari I Gede Astika, 40. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario DK 5260 EW miliknya di Jalan Cokroaminoto Gang Gelatik, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, pada Senin (24/3).
"Motor tersebut diparkir korban di halaman rumahnya pada Minggu (23/4) malam. Keesokan harinya motor tersebut hilang. Atas kejadian tersebut korban lapor ke Polsek Denpasar Utara," ungkap AKP Sukadi.
Menerima laporan korban aparat Polsek Denpasar Utara dipimpin KNit Reskrim Iptu I Kadek Astawa Bagia langsung melakukan penyelidikan. Setelah seminggu lebih melakukan penyelidikan petugas mendapatkan informasi kedua pelaku berada di Terminal Tipe A Mengwi, Badung dan dilakukan penangkapan.
Kedua tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sesuai laporan korban. Saat beraksi kedua tersangka bagi peran. Tersangka Gareng sebagai pemetik. Setelah berhasil diambil dari parkiran, selanjutnya motor itu didorong oleh tersangka Sutomo.
Setelah berhasil dihidupkan, motor tersebut disembunyikan di Belakang Terminal Ubung, Denpasar Utara selama tiga hari. Kemudian pelatnya diganti lalu dibawa ke Bangli. Motor tersebut rencananya dijual. Pada saat hendak transaksi kedua tersangka ditangkap. "Tersangka dan barang bukti sepeda motor curian dikeler ke Mapolsek Denpasar Utara untuk diproses hukum lebih lanjut," beber AKP Sukadi.
AKP Sukadi menjelaskan, tersangka Gareng merupakan residivis kasus Curanmor tahun 2012. Tahun 2013 tersangka Gareng terlibat kasus pengeroyokan hingga korbannya meninggal dan divonis sembilan tahun. 7 pol