Puan: SE Larangan Penahanan Ijazah Harus Dibarengi Sanksi

8 hours ago 3
ARTICLE AD BOX
"Kalau hanya berhenti di edaran, tanpa pengawasan dan sanksi tegas, ini akan jadi dokumen mati," kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (23/5).

Dia mendorong agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dinas ketenagakerjaan daerah segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan-perusahaan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah, khususnya di kawasan industri dan zona padat buruh. "DPR RI melalui komisi terkait juga akan meminta Kemenaker untuk terus menyampaikan laporan berkala soal implementasinya," ucap politisi senior PDI Perjuangan ini.

Dia pun menegaskan komitmen DPR RI untuk terus mengawal perlindungan hak-hak pekerja, termasuk memperjuangkan agar praktik seperti itu diatur tegas lewat aturan yang lebih kuat. "Pekerja atau buruh adalah warga negara yang punya hak atas keadilan, mobilitas sosial, dan perlindungan hukum," kata Puan.

Dia lantas melanjutkan, "Jika negara membiarkan praktik penahanan dokumen pekerja terjadi, artinya negara tidak menjamin hak-hak pekerja yang merupakan amanat konstitusi."

Puan menambahkan bahwa praktik penahanan ijazah atau dokumen pekerja seringkali terjadi pada sektor-sektor dengan pekerja berpendidikan menengah ke bawah, termasuk buruh pabrik, pekerja migran, dan tenaga kerja kontrak. Dalam banyak kasus, lanjut Puan, pekerja dipaksa menyerahkan ijazah sebagai syarat bekerja tanpa adanya kejelasan perjanjian atau perlindungan hukum. "Jangan lagi biarkan relasi kerja diwarnai praktik kunci gembok psikologis semacam ini. Kalau pekerja tidak punya akses ke dokumen pribadinya sendiri, bagaimana mereka bisa berpindah kerja, naik jenjang karier, atau bahkan sekadar mencari keadilan?" tutur mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini.

Untuk itu, Puan menyambut baik terbitnya SE Menaker tersebut yang dinilainya sebagai langkah kecil dari penantian lama untuk menghentikan praktik-praktik pelanggaran di dunia kerja. Sebab, penahanan ijazah pekerja bukan hanya masalah hukum semata, melainkan juga mencederai martabat pekerja Indonesia. "Penahanan ijazah adalah bentuk pemiskinan sistematis terhadap pekerja. Ini bukan hanya soal pelanggaran etika perusahaan, tapi persoalan struktural yang selama ini didiamkan karena lemahnya keberpihakan regulasi pada pekerja," ujarnya.

Sebelumnya, Selasa (20/5), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa. Menaker mengatakan, SE ini diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan, dan sudah terjadi dengan periode yang lama di Indonesia. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.7ant
Read Entire Article