Sebulan, Polisi Tangkap 6 Pengedar Shabu

1 week ago 1
ARTICLE AD BOX
Penangkapan dengan barang bukti terbesar dari tersangka bernama I Kadek Wiartama, 44, warga Lingkungan Delod Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo. Tersangka Wiartama dibekuk saat melintas membawa sebuah motor Honda Scoopy nopol DK 4061 ZH di Jalan Sekar Jagat, Lingkungan Delod Bale Agung, Tegalcangkring, Minggu (9/3) sekitar pukul 21.30 Wita. 

"Dari tersangka IKW (I Kadek Wiartama) ini, diamankan shabu dengan berat keseluruhan 5,38 gram bruto atau 4,67 gram neto. Paket shabu tersebut disembunyikan dalam plastik pembungkus makanan ringan yang sempat dibuangnya saat dihentikan petugas," ucap AKBP Endang.

Kasus terbesar kedua melibatkan dua orang tersangka bernama Richard Krisyanto, 28, dan Putu Andika Saputra, 23. Kedua pemuda dari Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, ini ditangkap saat melintas membawa sebuah motor Honda Supra X nopol DK 3055 WV di Jalan Bonsai, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kamis (13/3) sekitar pukul 17.00 Wita. 

Dari kedua tersangka, Polisi menyita 5 buah plastik klip berisi shabu dengan berat 4,92 gram bruto atau 4,32 gram neto. Barang bukti shabu itu ditemukan dalam sebuah plastik klip besar yang dibuang tersangka Richard Krisyanto saat sempat berusaha melarikan diri ke areal persawahan di sekitar TKP.

Penangkapan lainnya, melibatkan dua orang pemuda bernama Muhammad Azwar Annas, 26, warga Banjar Banyubiru, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, dan Ainun Nazib, 28, warga Dusun Genteng, Kelurahan Padang, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. Duo ini dibekuk saat ditemukan melintas membawa motor Honda Scoopy nopol DK 6421 ZV di Jalan Babakan Pangkung Liplip, Banjar Banyubiru, Desa Kaliakah, Minggu (23/3) sekitar pukul 16.00 Wita.

Dari penggeledahan kedua pemuda ini, ditemukan 8 paket shabu seberat 3,36 bruto atau 1,84 gram neto. Paket shabu itu ditemukan dalam kotak sebuah Handphone (Hp) di dalam sebuah kantong plastik yang dipegang tersangka Ainun Nazib. 

Terkahir, ada tersangka Imam Mahrus, 44, warga Jalan Gunung Agung, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Ia ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Kunti, Gang I, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Rabu (5/3) sekitar pukul 22.00 Wita. Dari tersangka Imam Mahrus ini, Polisi menyita sebuah plastik klip berisi shabu seberat 0,32 gram bruto dan 0,12 gram neto yang disembunyikan dalam sebuah boneka.

AKBP Endang menyatakan, seluruh tersangka ini merupakan pengedar shabu. Enam tersangka dalam 4 kasus narkotika ini beda jaringan dan masih dilakukan pengembangan. "Dari keenam tersangka ini ada dua orang residivis kasus yang sama. Yakni tersangka IM (Imam Mahrus) dan IKW (I Kadek Wiartama)," ucap AKBP Endang didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Alit Darmana dan Kasi Humas Iptu I Putu Budi Arnaya. 

Atas tindakan ini, keenam tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. AKBP Endang pun mengimbau kepada masyarakat Jembrana untuk waspada terhadap peredaran narkotika dan melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah penyebaran barang haram tersebut.

"Kami akan terus melakukan penindakan. Siapapun yang menjadi Kapolres selanjutnya, saya yakin komitmen kita sama. Karena narkoba ini sangat mengkhawatirkan masyarakat dan membahayakan bagi generasi penerus bangsa kita ini," ujar AKBP Endang yang akan pindah tugas sebagai Wadirlantas Polda Jawa Barat ini. 7ode
Read Entire Article